Tuntutan 6 Bulan Penjara
Seperti diketahui, Nikita Mirzani (34) pernah bilang tak takut dipenjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya Dipo Latief.
Kini tuntutan hukuman 6 bulan penjara menghampirinya, tinggal menunggu vonis hakim.
Seperti diketahui, persidangan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan antara presenter Nikita Mirzani (34) dengan Dipo Latief kembali digelar Pengadilan.
Kasus tersebut beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Nikita Mirzani, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
Dalam persidangan tersebut, wanita yang akrab disapa Niki itu dituntut enam bulan penjara dengan 12 bulan hukuman masa percobaan oleh JPU.
"Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdamwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan.
"Kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir," tambahnya.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar