Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dituntut 6 Bulan Penjara, Nikita Mirzani Disodori Jaksa Benda Ini, Sang Artis: Belum Dipakai Kan?

Desy Kurniasari - Selasa, 23 Juni 2020 | 15:42
Nikita Mirzani
Instagram @nikitamirzanimawardi_17

Nikita Mirzani

Gridhot.ID - Artis kontroversi Nikita Mirzani sejak beberapa waktu lalu memang terjerat kasus dugaan penganiayaan.

Sang mantan suami, Dipo Latief, melaporkan ibu tiga anak itu ke polisi.

Kasus tersebut akhirnya telah sampai pada tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Tolak Beri Maaf, Nikita Mirzani Kukuh Penjarakan 3 Orang Ini, Nyai: Gua Gak Mau Damai, Udah Cukuplah Harga Diri Gua Diinjak

Persidangan kasus dugaan tindak pidana menganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara presenter Nikita Mirzani (34) dengan Dipo Latief kembali digelar Pengadilan.

Kasus tersebut beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Nikita Mirzani, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

Sebelum sidang tuntutan digelar, wanita yang akrab disapa Niki itu ditegur oleh Ketua Majelis Hakim, karena tak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Baca Juga: Bakal Mencalonkan Diri Jadi Anggota DPR RI, Nikita Mirzani Bercita-cita Sejahterakan Rakyat Miskin, Nagita Slavina: Beneran?

"Saudari Nikita Mirzani, bagaimana kondisi terdakwa sehat?," tanya Hakim kepada Nikita Mirzani.

"Sehat pa Hakim," jawab Nikita Mirzani.

Majelis hakim pun menanyakan soal Niki yang tak menggunakan APD dalam persidangan.

"Terdakwa tidak mengenakan APD? Apakah membawa APD seperti Masker? Karena kami ingin mengikuti protokol kesehatan," tanya hakim.

"Bawa pa Hakim cuma tertinggal didalam mobil," timpal Nikita Mirzani.

Baca Juga: Boroknya Dikuliti Nikita Mirzani, Paranormal Kondang Ini Disebut Hanya Modal Spontan, Nyai: Elo Mah Ikut-ikutan Aja

Hakim pun meminta ibu tiga anak tersebut untuk mengenakan APD berupa masker agar persidangan bisa berlangsung.

Kemudian, JPU bernama Sigit Hendardi menyodorkan masker untuk istri Dipo Latief itu.

"Nih masker," kata JPU.

Baca Juga: Terlintas Ingin Jual Diri Hingga Minta Dipasarkan Gara-gara Penghasilannya Tak Seberapa, Nikita Mirzani Rupanya Malah Gak Laku, Nyai: Gadun-gadun Tidak Tertarik Sama yang Kayak Aku

"Belum terpakai kan?," tanya Niki kepada JPU.

"Belum kok," jawab JPU yang kemudian masker tersebut diambil oleh Nikita Mirzani.

Tuntutan 6 Bulan Penjara

Seperti diketahui, Nikita Mirzani (34) pernah bilang tak takut dipenjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya Dipo Latief.

Kini tuntutan hukuman 6 bulan penjara menghampirinya, tinggal menunggu vonis hakim.

Seperti diketahui, persidangan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan antara presenter Nikita Mirzani (34) dengan Dipo Latief kembali digelar Pengadilan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sindir Artis yang Laporkan Haters, Melaney Ricardo Mendadak Seret Nama Luna Maya, Istri Tyson: Matikan Kolom Komentar Berarti Kalah Sama Mereka!

Kasus tersebut beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Nikita Mirzani, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

Nikita Mirzani sempat ditegur oleh hakim.
Warta Kota

Nikita Mirzani sempat ditegur oleh hakim.

Dalam persidangan tersebut, wanita yang akrab disapa Niki itu dituntut enam bulan penjara dengan 12 bulan hukuman masa percobaan oleh JPU.

"Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdamwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan.

Baca Juga: Terkenal Sangar, Nyali Nikita Mirzani Mendadak Ciut Saat Berhadapan dengan Sosok Ini, Nyai: Gara-gara Kesebut Inisial, Besoknya Langsung Terima Laporan Polisi

"Kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir," tambahnya.

Tuntutan tersebut menurut Sigit karena berdasarkan fakta persidangan, perbuatan ibu tiga anak itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan

"Menyatakan bahwa terdakwa Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagai itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 UU pidana," kata ucapnya

Kemudian, Sigit Hendradi meminta kepada Majelis Hakin untuk mengembalikan barang bukti berupa asbak rokok dan mobil warna hitam kepada sakso Ahmad Dipo Ditiro.

Baca Juga: Putri Sulungnya Diam-diam Pantau Kondisi dari Layar Kaya, Nikita Mirzani Mendadak Banjir Air Mata, Nyai: Loli Suka Cerita Sama Pembantu, Kasian Ya Mimi

"Menetapkan agar terdakwa Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," ujar Sigit Hendradi.

Sementara itu, majelis hakim pun melemparkan pertanyaan kepada Nikita Mirzani dan Penasehat Hukumnya, guna menindak lanjuti tuntutan JPU.

"Kami akan ajukan pembelaan dan meminta waktu pada 1 Juli 2020," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid didalam persidangan.

Baca Juga: Tersimpan dalam Sebuah Kotak, Begini Isi Surat Wasiat Nikita Mirzani untuk 3 Anaknya, Nyai: Mereka Harus Baca Ketika Dewasa

Selanjutnya, Hakim pun menyudahi persidangan dan akan kembali menggelar sidang tersebut pada 1 Juli 2020.

Tak Takut Dipenjara

Seperti diketahui, meski sudah bercerai, presenter dan bintang film Nikita Mirzani (34) masih berurusan dengan mantan suaminya sendiri, Dipo Latief.

Hal tersebut dikarenakan Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dipo Latief ke polisi karena dugaan tindak KDRT dan penganiayaan, yang berkasnya sudah naik ke persidangan.

Nikita Mirzani menghampiri Dipo Latief di pengadilan,
Warta Kota

Nikita Mirzani menghampiri Dipo Latief di pengadilan,

Dalam kasusnya itu, wanita yang akrab disapa Niki itu diduga memukul Dipo Latief sampai berdarah, dan mantan suaminya langsung melalukan visum ke rumah sakit.

Baca Juga: Cari Sensasi Lewat Lelang Keperawanan, Seorang Selebgram Disindir Nikita Mirzani Habis-habisan, Nyai: Emang Percaya Muka-muka kaya Gitu Masih Perawan?

Namun, janda tiga anak itu menegaskan kalau ia tidak melakukan penganiayaan atau KDRT sampai membuat Dipo berdarah.

"Setahu Niki, hidung Dipo enggak berdarah ya," kata `Nikita Mirzani ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2020).

Niki mengaku heran mengapa Dipo sampai melaporkannya dan membuat visum, seolah ia terluka sampai berdarah akibat pertengkaran tersebut.

Baca Juga: Ayahnya Pernah Jadi Bos Pabrik Baja, Rumah Masa Kecil Nikita Mirzani Jadi Sorotan, Netizen: Modelan Tangganya Seperti Orang Kaya

"Sumpah enggak ngerti, apa dia (Dipo) nonjok diri sendiri, atau jedotin dirinya ke mobil, atau cungkil hidungnya sampai berdarah. Gua juga bingung," ucapnya.

"Gua kalau mukul enggak mungkin cuman sekarat doang, gue colok matanya. Apalagi dia (Dipo) selingkuh, masa cuman gue gituin doang. Enggak lucu lah gue berantem enggak kayak gitu," jelasnya.

Bahkan, bintang film 'Comic 8' dan 'Jakarta Undercover' itu juga bingung, kenapa Dipo merelakan waktunya untuk memenjarakan mantan istrinya sendiri.

Baca Juga: Kepincut Ketampanan Mantan Luna Maya, Janda 3 Anak Ini Terang-terangan Sebut Ariel Noah Suami Idaman: Diam-diam Auranya Kayak...

"Gue kalau pun di penjara juga enggak mungkin sepuluh tahun atau setahun, pas gue keluar gue berulah lagi. Makanya enggak usah penjarain gua," jelasnya.

Lebih lanjut, Nikita Mirzani menegaskan dirinya tidak takut kalau dipenjara, atau menghadapi proses hukum yang dibuat mantan suaminya, Dipo Latief.

Baca Juga: Santai Angkat-angkat Kaki di Depan Muka Atta Halilintar, Nikita Mirzani Bikin Sang YouTuber Jaga Pandangan: Kakak, Akhlaknya Ya!

"Gua yakin karena gua benar. Makanya gua enggak takut," ujar Nikita Mirzani. (Arie Puji Waluyo/ARI)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judulDituntut 6 Bulan Penjara, Begini Reaksi Nikita Mirzani saat Ditegur Hakim karena Tak Gunakan Masker(*)

Source :Wartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x