Gridhot.ID - Artis kontroversi Nikita Mirzani sejak beberapa waktu lalu memang terjerat kasus dugaan penganiayaan.
Sang mantan suami, Dipo Latief, melaporkan ibu tiga anak itu ke polisi.
Kasus tersebut akhirnya telah sampai pada tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan kasus dugaan tindak pidana menganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara presenter Nikita Mirzani (34) dengan Dipo Latief kembali digelar Pengadilan.
Kasus tersebut beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Nikita Mirzani, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
Sebelum sidang tuntutan digelar, wanita yang akrab disapa Niki itu ditegur oleh Ketua Majelis Hakim, karena tak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
"Saudari Nikita Mirzani, bagaimana kondisi terdakwa sehat?," tanya Hakim kepada Nikita Mirzani.
"Sehat pa Hakim," jawab Nikita Mirzani.
Majelis hakim pun menanyakan soal Niki yang tak menggunakan APD dalam persidangan.
"Terdakwa tidak mengenakan APD? Apakah membawa APD seperti Masker? Karena kami ingin mengikuti protokol kesehatan," tanya hakim.
"Bawa pa Hakim cuma tertinggal didalam mobil," timpal Nikita Mirzani.
Hakim pun meminta ibu tiga anak tersebut untuk mengenakan APD berupa masker agar persidangan bisa berlangsung.
Kemudian, JPU bernama Sigit Hendardi menyodorkan masker untuk istri Dipo Latief itu.
"Nih masker," kata JPU.
"Belum terpakai kan?," tanya Niki kepada JPU.
"Belum kok," jawab JPU yang kemudian masker tersebut diambil oleh Nikita Mirzani.
Tuntutan 6 Bulan Penjara
Seperti diketahui, Nikita Mirzani (34) pernah bilang tak takut dipenjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya Dipo Latief.
Kini tuntutan hukuman 6 bulan penjara menghampirinya, tinggal menunggu vonis hakim.
Seperti diketahui, persidangan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan antara presenter Nikita Mirzani (34) dengan Dipo Latief kembali digelar Pengadilan.
Kasus tersebut beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Nikita Mirzani, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
Dalam persidangan tersebut, wanita yang akrab disapa Niki itu dituntut enam bulan penjara dengan 12 bulan hukuman masa percobaan oleh JPU.
"Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdamwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan.
"Kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir," tambahnya.
Tuntutan tersebut menurut Sigit karena berdasarkan fakta persidangan, perbuatan ibu tiga anak itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan
"Menyatakan bahwa terdakwa Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagai itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 UU pidana," kata ucapnya
Kemudian, Sigit Hendradi meminta kepada Majelis Hakin untuk mengembalikan barang bukti berupa asbak rokok dan mobil warna hitam kepada sakso Ahmad Dipo Ditiro.
"Menetapkan agar terdakwa Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," ujar Sigit Hendradi.
Sementara itu, majelis hakim pun melemparkan pertanyaan kepada Nikita Mirzani dan Penasehat Hukumnya, guna menindak lanjuti tuntutan JPU.
"Kami akan ajukan pembelaan dan meminta waktu pada 1 Juli 2020," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid didalam persidangan.
Selanjutnya, Hakim pun menyudahi persidangan dan akan kembali menggelar sidang tersebut pada 1 Juli 2020.
Tak Takut Dipenjara
Seperti diketahui, meski sudah bercerai, presenter dan bintang film Nikita Mirzani (34) masih berurusan dengan mantan suaminya sendiri, Dipo Latief.
Hal tersebut dikarenakan Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dipo Latief ke polisi karena dugaan tindak KDRT dan penganiayaan, yang berkasnya sudah naik ke persidangan.
Dalam kasusnya itu, wanita yang akrab disapa Niki itu diduga memukul Dipo Latief sampai berdarah, dan mantan suaminya langsung melalukan visum ke rumah sakit.
Namun, janda tiga anak itu menegaskan kalau ia tidak melakukan penganiayaan atau KDRT sampai membuat Dipo berdarah.
"Setahu Niki, hidung Dipo enggak berdarah ya," kata `Nikita Mirzani ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2020).
Niki mengaku heran mengapa Dipo sampai melaporkannya dan membuat visum, seolah ia terluka sampai berdarah akibat pertengkaran tersebut.
"Sumpah enggak ngerti, apa dia (Dipo) nonjok diri sendiri, atau jedotin dirinya ke mobil, atau cungkil hidungnya sampai berdarah. Gua juga bingung," ucapnya.
"Gua kalau mukul enggak mungkin cuman sekarat doang, gue colok matanya. Apalagi dia (Dipo) selingkuh, masa cuman gue gituin doang. Enggak lucu lah gue berantem enggak kayak gitu," jelasnya.
Bahkan, bintang film 'Comic 8' dan 'Jakarta Undercover' itu juga bingung, kenapa Dipo merelakan waktunya untuk memenjarakan mantan istrinya sendiri.
"Gue kalau pun di penjara juga enggak mungkin sepuluh tahun atau setahun, pas gue keluar gue berulah lagi. Makanya enggak usah penjarain gua," jelasnya.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani menegaskan dirinya tidak takut kalau dipenjara, atau menghadapi proses hukum yang dibuat mantan suaminya, Dipo Latief.
"Gua yakin karena gua benar. Makanya gua enggak takut," ujar Nikita Mirzani. (Arie Puji Waluyo/ARI)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judulDituntut 6 Bulan Penjara, Begini Reaksi Nikita Mirzani saat Ditegur Hakim karena Tak Gunakan Masker(*)