"Ini terkait masalah internal antara Nus Kei dan John Kei yang merasa dikhianati karena masalah uang tidak sampai. Kedua, memang dari hasil keterangan, mereka (John dan Nus Kei) ini masih saudara," tegas Nana.
Perintah John Kei itu terkuak setelah polisi memeriksa ponsel anak buah John Kei.
Selain itu, anak buah John Kei terlebih dahulu melemparkan ancamannya via pesan singkat.
"Kita membuka HP pelaku ini, dimana ada perintah dari John Kei ke anggotanya. Indikatornya dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei, dan ER atau YDR," ujar Nana pada Senin (22/6/2020).
Ditetapkan Tersangka
Terpisah Polda Metro Jaya telah menetapkan John Kei dan puluhan anak buahnya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya itu, John Kei dkk dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
"Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu Pasal 88 KUHP terkait permufakanan jahat, 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiyaaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judulAkui Tak Pernah Berkomunikasi Sejak John Kei Bebas, Nus Kei: Mungkin Beliau Punya Masalah Sama Saya(*)