Gridhot.ID - Ketua KPK kini sedang menjadi sorotan.
Dirinya dilaporkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.
Laporan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli atas penggunaan helicopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada Sabtu (20/6) lalu.
“Hari ini, Rabu tanggal 24 Juni 2020, MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK yang berisi aduan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli selaku Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (24/6).
Aduan ini adalah yang Kedua atas kegiatan Ketua KPK di Sumatera Selatan (Sumsel) pada Sabtu tanggal 20 Juni 2020, adapun aduan Pertama adalah dugaan melanggar protokol Covid-19 terkait tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja, Sumsel.
Berikut Isi surat yang dikirimkan MAKI kepada Dewan Pengawas KPK yang pada intinya sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020, Firli Bahuri Ketua KPK melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga antara lain ziarah kubur makam orangtuanya.
2. Bahwa perjalanan dari Palembang menuju Baturaja menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.