1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020, Firli Bahuri Ketua KPK melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga antara lain ziarah kubur makam orangtuanya.
2. Bahwa perjalanan dari Palembang menuju Baturaja menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.
Atas kegiatan Firli tersebut diatas, diduga melanggar kode etik dengan alasan :
1. Bahwa Firli patut diduga menggunakan helikopter adalah bergaya hidup mewah dikarenakan mestinya perjalanan Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan darat dengan mobil. Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah, apalagi dari larangan bermain golf ( pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak tahun 2004 dan masih berlaku hingga kini ).
2. Bahwa helikopter yang digunakan adalah jenis mewah ( helimousin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President.
Baca Juga: Kuliti Tabiat Asli Istri John Kei, Ketua RT Setempat: Biasa Dia Ngobrol Sama Ibu-ibu
3. Bahwa Firli terlihat tidak memakai masker ketika sudah duduk didalam Helikopter , yang tentunya ini bisa membahayakan penularan kepada atau dari penumpang lain termasuk kru dalam pesawat Helikopter. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Firli yang hanya mencopot masker sejenak ketika ketemu anak-anak untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Hal ini bisa diartikan Firli tidak memakai masker mulai ketemu anak-anak hingga naik helikopter.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas karena bergaya hidup mewah.
(*)
Source | : | kontan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar