Kapolsek Larompong, Iptu Syarif Sikati, pihak puskesmas yang merawat Ciga sudah mengizinkan korban untuk pulang kerumah setelah diberikan penangan medis.
Meski demikian, kata dia, korban hingga saat ini masih mengalami trauma akibat daun telinganya dipotong oleh suaminya sendiri.
"Korban saat ini sudah diperbolehkan kembali ke rumahnya setelah dirawat di Puskesmas Larompong. Korban masih trauma," tuturnya.
Baco Bolong warga Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dijerat Undang-undang Kekeresan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ).
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judulViral Suami Potong Kuping Istri Lalu Potongan Diserahkan ke Polisi, Korban Sering Nginap di Tetangga(*)