Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ayahnya Sering Bawa Keluarga Jadi Pelayan Gereja, Putri John Kei Tak Menyangka Papanya Tega Menyerang Nus Kei, Melan Refra: Saya Punya Harapan yang Besar

Desy Kurniasari - Sabtu, 27 Juni 2020 | 15:42
Melan Refra, putri John Kei
Kompas TV

Melan Refra, putri John Kei

Selama ini John sering membawa keluarga untuk ikut menjadi pelayan di gereja.

Baca Juga: Sempat Chat WA ke John Kei Sebelum Rumahnya Diobrak-abrik, Nus Kei Bongkar Isi Percakapannya dengan Sang Ponakan: Masalah Kita Berdua, Selesaikan Berdua. Jangan Libatkan Orang Lain

Meski begitu, Melan mengaku hubungan sang ayang dengan Nus Kei, sudah renggang selama tiga tahun terakhir, karena John ditahan di Nusa Kambangan.

“Saya itu mempunyai harapan yang sangat besar mengenai perubahan Papah saya yang sangat dahsyat,” ujar Melan Refra.

Dalam kunjungannya Melan juga membawa keperluan sehari-hari John kei di dalam tahanan. Seperti selimut dan baju ganti.

Baca Juga: John Kei Kirim Anak Buah untuk Membunuh dan Lindas Rekannya Pakai Mobil Ertiga, Nus Kei: Sampai Kapanpun, Dia Keponakan Saya

John Kei bersama 24 anak buahnya ditangkap Disreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (21/6/2020).

Penangkapan John dilakukan setelah aksi memerintahkan anak buahnya melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei di Cluster Australia dan penganiayaan terhadap keluarga dekat Nus Kei, Yustus Dorwing Rahakbau (YDR) alias Erwin dan Frangky Rumatora alias Angki di kawasan Duri Kosambi. Penganiayaan tersebut membuat YDR tewas akibat luka bacok.

Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat.

Tersangka John Kei bersama anak buahnya saat akan dihadirkan pada rilis kasus kekerasan dan penganiayan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

Tersangka John Kei bersama anak buahnya saat akan dihadirkan pada rilis kasus kekerasan dan penganiayan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Baca Juga: Punggungnya Ditepuk Kapolda, Penampakan John Kei Picu Celetukan Awak Media, Si Preman Bengis Terancam Kehilangan Nyawa Usai Berencana Bunuh Pamannya

Source :Wartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x