GridHot.ID - Aturan penerimaan siswa baru sistem zonasi yang memasukkan batasan usia, sepertinya membuat sebagian besar orang tua murid tidak senang.
Orang tua murid pun melakukan protes keras.
Dilansir dari Kompas TV, protes keras tersebut terjadi saat konferensi pers Dinas Pendidikan DKI Jakarta, di Kantor Disdik DKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/06/2020) pagi.
Baca Juga: Tak Hanya Lama Menunggu, Jamaah Haji Juga Akan Dikenakan Sistem Zonasi
Salah satu orang tua murid yang diketahui bernama HotmarSinaga, marah karena anaknya yang berusia 14 tahun, gagal masuk ke SMA karena terlalu muda.
Hotmar menilai sistem zonasi yang diterapkan tidak sesuai dengan aturan soal jarak domisili ke sekolah yang dituju, karena lebih mementingkan kriteria usia.
Orang tua murid ini mengaku salah sudah bertindak tidak etis, namun dirinya merasa perlu menyuarakan aspirasinya.
Sementara itu, dalam keterangan persnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyarankan kepada orang tua yang anaknya gagal dalam jalur zonasi penerimaan peserta didik baru tahun 2020, untuk mengikuti jalur prestasi.
Terkait penerimaan berdasarkan usia, Pemprov DKI menegaskan, hanya menjalankan peraturan kemendikbud tentang PPDB. Berdasarkan surat keputusan kepala dinas pendidikan nomor 501 tahun 2020 tentang penetapan zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020-2021.
Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.