Selain itu, ada juga persoalan biaya klaim perawatan pasien.
Utamanya, karena tingkat verifikasi yang belum diproses masih tinggi pada rumah sakit.
Untuk diketahui, dari anggaran sebesar Rp 87,55 triliun untuk bidang kesehatan dalam Program PEN tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan sebesar Rp 5,9 triliun.
Adapun anggaran paling besar, dialokasikan untuk belanja penanganan Covid-19 sebesar Rp 65,80 triliun.
Sedangkan sisanya, dialokasikan untuk santunan kematian sebesar Rp 0,3 triliun, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp 3 triliun, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Rp 3,5 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp 9,05 triliun.
Adapun alokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 secara keseluruhan mencapai Rp 695,20 triliun.
Selain untuk sektor kesehatan, anggaran itu ditetapkan untuk perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM0 Rp 123,46 triliun, pembiayaan koperasi Rp 53,57 triliun, dan untuk sektoral kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah Rp 106,11 triliun.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Menkeu Sri Mulyani: Realisasi Insentif nakes masih terhambat verifikasi.
(*)