Selama ini, insentif untuk tenaga kesehatan masih ada kendala administrasi dan verifikasi yang rigid.
"Masih terhambat masalah verifikasi dokter bertugas di mana, rumah sakitnya di mana, dan lain-lain. Sehingga ini mengapa masih ada tenaga kesehatan yang belum mendapat kompensasi, juga kompensasi untuk yang meninggal," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Sabtu (27/6).
Selain itu, ada juga persoalan biaya klaim perawatan pasien.
Utamanya, karena tingkat verifikasi yang belum diproses masih tinggi pada rumah sakit.
Untuk diketahui, dari anggaran sebesar Rp 87,55 triliun untuk bidang kesehatan dalam Program PEN tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan sebesar Rp 5,9 triliun.
Adapun anggaran paling besar, dialokasikan untuk belanja penanganan Covid-19 sebesar Rp 65,80 triliun.
Sedangkan sisanya, dialokasikan untuk santunan kematian sebesar Rp 0,3 triliun, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp 3 triliun, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Rp 3,5 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp 9,05 triliun.
Source | : | kontan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar