Ketika menabrak pagar Mapolres OKI, lanjut Supriadi, lima anggota polisi yang berjaga dibuat terkejut.
Setelah itu, pelaku kemudian langsung menuju ke pos jaga.
Melihat itu, petugas yang sedang piket langsung mendekati pelaku dan terjadilah perkelahian antara Aipda M Nur dengan pelaku.
"Ketika diamankan, pelaku ini membawa sajam dan menusuk lengan anggota. Melihat pelaku yang membawa sajam, langsung dilakukan penindakan tegas terukur. Karena, pelaku ini terus saja melawan," ujar Supriadi, dikutip dari TribunSumsel.com.
Sementara itu, Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah ditangkap oleh Polres OKI.
Saat ini, sambungnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah kejadian itu memiliki kaitan dengan riwayat pelaku yang pernah ditahan.
"Pelaku adalah warga OKI tepatnya Desa Mangun Jaya, Kecamatan Sirah, Pulau Padang bernama Indra Oktomi berusia 35 tahun. Pelaku adalah residivis kasus 351 KUHP dan sudah menjalani hukuman 8 Juni lalu (bebas) setelah mendapat cuti bersyarat 5 (Mei) lalu," ujar Alamsyah.
Dilansir Gridhot dari laman Sripoku.com, diketahui motif pelaku menyerang Mapolres OKI.