Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

10 Bulan Dipenjara Sampai Harus Bayar Denda 10 Juta, Guru SMP Ini Alami Hal Memilukan Setelah Dipecat Secara Tak Hormat Oleh Bupatinya Sendiri, Senyumnya Melebar Setelah Berhasil Menggugat Balik Sang Bupati

None - Senin, 29 Juni 2020 | 05:13
Ilustrasi guru.
kompas.com

Ilustrasi guru.

Gridhot.ID - Kisah memilukan sempat dialami guru yang satu ini.

Guru tersebut bernama Supraptiningsih.

Supraptiningsih atau guru SMPN 2 Tulungagung akhir-akhir ini bisa kembali tersenyum bahagia.

Bagaimana tidak, Setelah dikabarkan terlibat dalam kasus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca Juga: Teteskan Keringat Darah Hingga Berguguran Dihajar Corona, Para Tenaga Kesehatan Justru Belum Dapat Insentif yang Dijanjikan, Sri Mulyani Bongkar Masalahnya

Supraptiningsih kini dikabarkan justru memenangkan kasasi MA.

Seperti diketahui, Supraptiningsih mulanya telah dipecat secara tidak hormat oleh Bupati Tulungagung.

Mengutip dari Surya Malang pada Sabtu (27/6/2020), Ia telah dipenjara selama 10 bulan dengan denda 10 juta.

Pidana tersebut dijalankan Supraptiningsih sebagai hukuman atas tindak pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017.

Baca Juga: Dapat Jabatan Mentereng Sampai Gaji Rp 170 Juta Perbulan, Ahok Ngaku Hidupnya Tak Lebih Enak dari Sebelumnya, Pilih Jadi Gubernur, Keuntungan Ini yang Dikangeni Suami Puput Nastiti Devi

Lantaran hal tersebut akhirnya ia dipecat oleh sang bupati.

Atas kejadian tersebut, Supraptiningsih juga harus kehilangan statusnya sebagai PNS.

Source :Sosok.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 10

Latest

Popular

Tag Popular

x