Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rhoma Irama Ketahuan Manggung di Acara Khitanan, Bupati Bogor Ngamuk Minta Sang Raja Dangdut Diproses Hukum: Tidak Pandang Bulu Siapapun yang Melanggar!

None - Senin, 29 Juni 2020 | 13:42
Rhoma Irama saat manggung di Bogor
dok Warga via Tribunnews Bogor

Rhoma Irama saat manggung di Bogor

Gridhot.ID - PSBB memang masih berjalan di beberapa wilayah.

Hal-hal yang menimbulkan kerumunan berlebih akan langsung ditindak.

Namun nyatanya aturan tersebut baru saja dilanggar oleh salah satu legenda musik Indonesia.

Baca Juga: Benar-benar Kebangetan, Ambulans Bantuan Desa untuk Angkut Pasien Covid-19 Malah Buat Antar Hewan Ternak, Wakil Bupati: Harus Diberi Pembinaan Itu!

Bupati Bogor Ade Yasin geram mendapati kabar bahwa Rhoma Irama tetap manggung di Pamijahan, Kabupaten Bogor meski sudah dilarang.

Rhoma Irama hadir dalam sebuah acara hajat khitanan kenalannya sebagai tamu undangan.

Namun sang raja dangdut ini tetap menyanyikan beberapa lagu di atas panggung sehingga mengundang keramaian.

Baca Juga: Pikul Mandat dari Prabowo dan Negara, Jenderal Bintang Satu Ini Bawa Bendera Pusaka ke Puncak Everest, Sang Istri: Kalau Suami Saya Tidak Kembali, Ini Anak Tidak Ada Bapaknya

"Gugus Tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar Bung Rhoma tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian," kata Ade Yasin dalam keterangan resminya, Minggu (28/6/2020) malam.

Tidak hanya itu, kehadiran Rhoma Irama di Pamijahan Bogor ini juga turut dihadiri artis Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Caca Handika, Yus Yunus dan beberapa artis lainnya.

Sontak, kerumunan warga pun tak terbendung dalam gelaran hajatan khitanan ini.

Baca Juga: Facebook Ogah Hapus Postingan Donald Trump, CEO Coca-cola Marah Besar, Cabut Iklan Hingga Mark Zuckerberg Kehilangan Kekayaan

Padahal Kabupaten Bogor masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga 2 Juli 2020 mendatang.

Menurut Ade, acara tersebut tidak mengindahkan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup Nonor 35 tahun 2020.

"Saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu siapapun orang yang melanggar aturan, jangan sampai Kabupaten Bogor menjadi epicentrum Covid-19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tegas Ade Yasin.

Baca Juga: 44 Tahun Temani Keluarga Indonesia, Album Donal Bebek Kini Nyatakan Pamit, Kisah Unik Para Pembaca Jadi Kenangan Manis: Sampai Jumpa Lagi dan Terima Kasih

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Rhoma Irama Tetap Manggung di Bogor Meski Dilarang, Bupati Geram: Saya Minta Diproses Hukum.

(*)

Source : Tribunnews Bogor

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x