Yuri pun menjelaskan perbedaan ODP, PDP dan suspect. Menurut dia, orang yang berstatus ODP belum menunjukkan gejala sakit.
Namun orang di kategori ini sempat bepergian ke negara episentrum corona atau sempat melakukan kontak dengan pasien positif corona.
Sementara PDP adalah orang yang sudah menunjukkan gejala terjangkit covid-19 seperti demam, batuk, pilek dan sesak napas.
Adapun suspect adalah orang yang sudah menunjukkan gejala corona dan juga diduga kuat sudah melakukan kontak dengan pasien positif corona.
"Begitu dinyatakan suspect, kita lakukan pemeriksaan (spesimen), confirm enggak. Kalau confirm, positif covid-19," ujarnya.
Aturan yang menjamin biaya perawatan di rumah sakit bagi pasien ini sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020.
Bagi pasien yang diduga tertular virus corona, biaya penanganan pasien bisa langsung ditanggung dari rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar