Gridhot.ID -Majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Imam dinyatakan bersalah atas kasus suap pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Vonis Imam berupa hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan vonis berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana.
Selain hukuman penjara, hakim juga mengganjar vonis Imam untuk membayar uang penganti senilai Rp 18.154.230.882.
Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus ini, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap itu agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Hakim juga menyebut Imam menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.