Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Idul Adha Tinggal Menghitung Hari, Kemenag Beri Panduan Salat Id di Tengah Pandemi: Bawa Sajadah Sendiri Hingga Salaman Harap Dihindari

None - Kamis, 02 Juli 2020 | 10:13
Ilustrasi salat Idul Adha
tribun jabar

Ilustrasi salat Idul Adha

Gridhot.ID - Sebentar lagi umat Muslim di seluruh dunia akan melaksanakan hari raya Idul Adha.

Namun, pada Idul Adha kali ini, akan terasa sedikit berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Apalagi kalau bukan karena pandemi virus corona yang mengharuskan seseorang menjaga jarak satu sama lain.

Baca Juga: Kembali Mewabah dengan Intensitas Bahaya Lebih Tinggi, Peneliti China Tak Terima Flu Babi G4 Berpotensi Jadi Pandemi, Berikut Penjelasannya

Kini Kementrian Agama pun memberikan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Panduan tersebut terbit melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (30/06).

Fachrul berharap, panduan ini bisa menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dalam situasi adaptasi kenormalan baru atau new normal.

Baca Juga: Tiongkok Kembali Sesumbar, Pamerkan Senapan Futuristik yang Diklaim paling Canggih Sedunia, Bisa Menembus Baja dengan Senyap dan Tanpa Gunakan Peluru Mesiu

"Dengan begitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/06).

Menurut panduan tersebut, shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah.

Kecuali di tempat-tempat yang dianggap belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.

Bagi daerah yang akan melaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, wajib untuk memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh aparat kantor wilayah kementerian agama provinsi, kantor kementerian agama kabupaten/kota, dan kantor urusan agama kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” kata Fachrul.

Baca Juga: Hidup Nelangsa di Negeri Orang, Inilah Kisah Pilu TKW di Arab Saudi yang Kerjanya Penuh Penderitaan, 18 Tahun Tak Pulang hingga Tak Diberi Makan Sebelum Pingsan

Shalat Idul Adha

Shalat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan syarat sebagai berikut:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

Baca Juga: Matanya Menyimpan Luka, Laudya Cynthia Bella Banjir Dukungan Usai Umumkan Perceraian, Netizen: Semoga dengan Berpisah Bisa Lebih Bahagia

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

9. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:

Baca Juga: Kini Diciduk Karena Narkoba, Ridho Ilahi Dulu Pernah Digerebek Saat Ngamar Bareng Istri Orang, Sang Pemain FTV Ngaku Dijebak: Dia Ngajak Aku!

-Jemaah dalam kondisi sehat;

- Membawa sajadah/alas salat masing-masing;

- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;

-Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

Baca Juga: Padahal Rafathar Dekat dengan Gempi, Raffi Ahmad Justru Lebih Pilih Bilqis Ketimbang Anak Gading Marten, Ternyata Gara-gara Hal Ini

-Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

-Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

-Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

Penyembelihan hewan kurban

Sementara itu, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

-Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;

-Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;

Baca Juga: Imej Dermawan Baim Wong Luntur Seketika, Nikita Mirzani Bongkar Isi DM Diduga dari Sepupu Suami Paula, Nyai: Nggak Usah Palsu, Biar Semua Orang Tahu!

-Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

-Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

2. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

-Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;

Baca Juga: Suaminya Terkenal Kaya Raya, Inul Daratista Ternyata Cuma Dapat Jatah Rp 1 Juta per Bulan, Istri Adam Suseno: Aku Nggak Heboh Kemewahan, Sebab Mati Nggak Bawa Apa-apa

-Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;

-Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;

-Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

-Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;

-Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Baca Juga: Putrinya Sempat Putus Sebelum Dilamar Cucu Bos Taksi, Ibunda Nikita Willy Bantah Indra Priawan Tak Kantongi Restu Mendiang Mantan Suami, Yora Febrine: Almarhum Cuma Bilang Nggak Usah Pacaran

3. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

-Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;

-Menerapkan sistem satu orang satu alat.

Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Panduan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi dari Kemenag"

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x