Diberitakan Kompas.com, Deputi bidang Protokol, Pers dan Media Sektretariat Presiden Bey Machmudin mengungkapkan, pihaknya memiliki alasan mengapa baru menggunggah video itu 10 hari setelah rapat paripurna berlangsung.Menurut Bey, video itu awalnya tak akan dirilis karena sidang paripurna bersifat internal atau tertutup.
Wartawan pun tidak diperbolehkan untuk meliput.
Menurut Bey, video itu awalnya tak akan dirilis karena sidang paripurna bersifat internal atau tertutup.
Wartawan pun tidak diperbolehkan untuk meliput.
"Karena awalnya Sidang Kabinet Paripurna tersebut bersifat intern," kata Bey, Minggu (28/6/2020).
Namun, Biro Pers Istana menilai pernyataan Presiden dalam rapat tertutup itu penting untuk dipublikasikan.
Menurutnya, ada banyak hal baik dan bagus yang perlu diketahui publik.
Oleh karena itu, pihak biro pers meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk merilis video tersebut.
"Kami meminta izin kepada Bapak Presiden untuk mempublikasikannya. Makanya baru dipublish hari ini," kata dia