Dia juga mengapresiasi langkah Menteri Perindustrian nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.
Ma'ruf juga mengatakan pemerintah terus berusaha mengembangkan industri halal di Indonesia.
Percepatan ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2020 Tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), di mana salah satu yang diamanatkan adalah pengembangan industri produk halal.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Wapres sebut Jabar bisa dikembangkan jadi kawasan industri halal.
(*)
Source | : | kontan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar