Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Artis Lidya Pratiwi sempat masuk bui karena kasus pembunuhan pacarnya, Naek Gonggom.
Ia divonis 14 tahun penjara atas kasus tersebut.
Sosok Naek Gonggom semasa hidupnya diketahui sempat membintangi iklan restoran ayam.
Bahkan beberapa waktu lalu video iklan yang dibintangi mendiang Naek Gonggom kembali viral usai mendapat komentar dari artis yang menjadi lawan mainnya.
Melansir Surya.co.id, rupanya Lidya Pratiwi sudah bebas sejak 2013 silam.
Padahal, jika sesuai dengan masa hukumannya, seharusnya Lidya Pratiwi bebas tahun 2020 ini.
Rupanya, Lidya Pratiwi bisa bebas dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang sejak 2013 setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan bahwa sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi telah memenuhi persyaratan substantif dan administrasif.
Terlebih, selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten, Lidya Pratiwi mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.