Ia melaporkan suaminya atas dugaan perzinaan dan melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Laporan itu tertuang tercatat Nomor STTLP/1179/VII/2020/Sumut/SPKT “I” yang diterima oleh KA SPKT, AKBP Drs Benma Sembiring.
Sering Selingkuh
NI mengatakan bahwa suaminya berulang kali selingkuh dengan wanita berinisial Jes tersebut.
"Udah beberapa kali aku tahu dia (MY) selingkuh. Namun kata suami saya dia (Jes) lont*. Saya maafkan masih, tapi ini sudah keterlaluan," ujarnya.
Puncaknya adalah saat dia melakukan penggerebakan tersebut. Di mana, dia melihat perselingkuhan suaminya tersebut dengan mata kepala sendiri.
NImenjelaskan bahwa dia mengatahui siapa selingkuhan suaminya tersebut.
"Wanita itu tinggal di Tanjung Morawa sana," ujarnya.
Kuasa Hukum NI, Hans Silalahi mengatakan hubungan terlarang haram MY dan Jes sudah beberapa kali terjadi, namun kliennya selalu memaafkan suaminya tersebut dengan pertimbangan tiga orang buah hati mereka.
Namun, karena sudah berulang kali, NI akhirnya tak tahan sehingga terjadi pertengkaran dan NI sudah sembilan hari tak tinggal lagi serumah dengan MY.