Menurut Pratama hingga saat itu sudah ada 58 anggota yang sudah mengunduhnya. Pada tautan tersebut tertulis link akan kadaluarsa sampai 5 hari ke depan.
Data yang bocor adalah sama dengan awal Mei 2020 lalu, yaitu data yang diambil per Maret 2020. Tapi ketika Kontan.co.id kembali melakukan pengecekan pukul 18.00 WIB, tautan link itu sudah dihapus.
Kendati begitu menurut Pratama, adanya 91 juta data yang bocor ini membuktikan betapa lemahnya regulasi perundang-undangan kita yang menaungi wilayah siber dan data pribadi.
Sekali lagi, RUU Perlindungan Data Pribadi harus segera diselesaikan dan wajib mengatur sanksi serta standar teknologi yang dijalankan untuk penyelenggara sistem elektronik.
Tanpa aturan yang tegas setiap penyelenggara sistem elektronik baik negara maupun swasta tidak ada tekanan untuk membuat sistem dan maintenance terbaik.
General Data Protection Regulation (GDPR) memberikan contoh pada kita bagaimana aturan turunannya memberikan list apa saja teknologi yang harus diaplikasikan.
Bila ada kebocoran data akan dilakukan pemeriksaan dan apabila ada hal yang belum dilakukan maka bisa dikenai tuntutan dengan nilai maksimum 20 juta euro.
Kalau data ini jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, sangat memungkinkan digunakan sebagai sumber dasar tindakan kriminal.