Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Patut Was-was, PNS yang Tidak Produktif Bakal Diberhentikan Secara Sepihak, Tjahjo Kumolo Jelaskan Aturannya

None - Rabu, 08 Juli 2020 | 09:13
Ilustrasi PNS
Kompas.com

Ilustrasi PNS

GridHot.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bakal melakukan reformasi birokrasi di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).

Targetnya, pada Desember 2020, reformasi birokrasi ASN ini harus selesai sesuai keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tjahjo menyebutkan, ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai bakal diberhentikan.

Baca Juga: Ketahuan Selingkuh dengan PNS di Kamar Hotel, Pelakor Pegawai Minimarket Ini Malah Bakal Laporkan Istri Sah, Sebut Ada Bujuk Rayu dan Iming-iming

Sebanyak 20 persen pegawai tersebut dinilai tidak produktif dalam bekerja.

Namun, tetap saja, bagi dirinya, memberhentikan PNS tidaklah mudah.

"Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu enggak bisa," katanya dalam penyampaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2020).

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Puluhan Prajurit Tiba-tiba Datang dan Pasang Patok di Kantor Wali Kota Magelang, Buat Para PNS Kaget, Sang Komandan Sebut Lahan Pemkot yang Dipakai Adalah Aset TNI: Kami Selama Ini Numpang di Akmil

Meski sulit, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang telah disahkan pada 8 April lalu telah diatur tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif.

Hal ini telah diatur pada Pasal 32 dalam Peraturan BKN.

"PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi aturan tersebut.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x