Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Patut Was-was, PNS yang Tidak Produktif Bakal Diberhentikan Secara Sepihak, Tjahjo Kumolo Jelaskan Aturannya

None - Rabu, 08 Juli 2020 | 09:13
Ilustrasi PNS
Kompas.com

Ilustrasi PNS

Baca Juga: 200.000 PNS Tak Bisa Cairkan Tabungan Rumahnya Hingga Detik Ini, Terus Ditagih Pensiunan Soal Dana yang Tak Kunjung Cair, Komisioner: Dananya Ada, Tapi di Menteri Keuangan

Target kinerja yang dimaksud pada Pasal 32 ayat 1 ini dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan akan dilakukan penilaian kinerja setiap tahunnya.

Adapun penilaian kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut.

1. Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 sampai angka kurang dari/sama dengan 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.

Baca Juga: Ngamar Bareng Karyawati Minimarket di Hotel, PNS Pemko Medan Langsung Digrebek dan Dihajar Istrinya Sendiri di Tempat, Amarahnya Memuncak Saat Sang Pelakor Sengaja Kirimkan Video Mesumnya Sebagai Tantangan

2. Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 90 sampai angka kurang dari/sama dengan 120.

3. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 70 sampai angka sama dengan 90.

4. Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 50 sampai angka sama dengan 70.

5. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50.

Baca Juga: Pandai Bersosialisasi dan Taat Beribadah, PNS Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kantor Wali Kota Jakarta Barat Saat Libur, Diduga Karena Masalah Ini

Regulasi itu menjelaskan, selama enam bulan PNS tersebut diberi kesempatan memperbaiki kinerja.

Namun, jika tidak ada perubahan setelah masa yang diberikan maka harus melakukan uji kompetensi ulang.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x