Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Patut Was-was, PNS yang Tidak Produktif Bakal Diberhentikan Secara Sepihak, Tjahjo Kumolo Jelaskan Aturannya

None - Rabu, 08 Juli 2020 | 09:13
Ilustrasi PNS
Kompas.com

Ilustrasi PNS

GridHot.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bakal melakukan reformasi birokrasi di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).

Targetnya, pada Desember 2020, reformasi birokrasi ASN ini harus selesai sesuai keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tjahjo menyebutkan, ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai bakal diberhentikan.

Baca Juga: Ketahuan Selingkuh dengan PNS di Kamar Hotel, Pelakor Pegawai Minimarket Ini Malah Bakal Laporkan Istri Sah, Sebut Ada Bujuk Rayu dan Iming-iming

Sebanyak 20 persen pegawai tersebut dinilai tidak produktif dalam bekerja.

Namun, tetap saja, bagi dirinya, memberhentikan PNS tidaklah mudah.

"Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu enggak bisa," katanya dalam penyampaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2020).

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Puluhan Prajurit Tiba-tiba Datang dan Pasang Patok di Kantor Wali Kota Magelang, Buat Para PNS Kaget, Sang Komandan Sebut Lahan Pemkot yang Dipakai Adalah Aset TNI: Kami Selama Ini Numpang di Akmil

Meski sulit, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang telah disahkan pada 8 April lalu telah diatur tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif.

Hal ini telah diatur pada Pasal 32 dalam Peraturan BKN.

"PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi aturan tersebut.

Baca Juga: 200.000 PNS Tak Bisa Cairkan Tabungan Rumahnya Hingga Detik Ini, Terus Ditagih Pensiunan Soal Dana yang Tak Kunjung Cair, Komisioner: Dananya Ada, Tapi di Menteri Keuangan

Target kinerja yang dimaksud pada Pasal 32 ayat 1 ini dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan akan dilakukan penilaian kinerja setiap tahunnya.

Adapun penilaian kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut.

1. Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 sampai angka kurang dari/sama dengan 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.

Baca Juga: Ngamar Bareng Karyawati Minimarket di Hotel, PNS Pemko Medan Langsung Digrebek dan Dihajar Istrinya Sendiri di Tempat, Amarahnya Memuncak Saat Sang Pelakor Sengaja Kirimkan Video Mesumnya Sebagai Tantangan

2. Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 90 sampai angka kurang dari/sama dengan 120.

3. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 70 sampai angka sama dengan 90.

4. Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 50 sampai angka sama dengan 70.

5. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50.

Baca Juga: Pandai Bersosialisasi dan Taat Beribadah, PNS Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kantor Wali Kota Jakarta Barat Saat Libur, Diduga Karena Masalah Ini

Regulasi itu menjelaskan, selama enam bulan PNS tersebut diberi kesempatan memperbaiki kinerja.

Namun, jika tidak ada perubahan setelah masa yang diberikan maka harus melakukan uji kompetensi ulang.

"PNS tersebut diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Dalam hal PNS tidak menunjukkan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali," isi dari Pasal 32.

Bila setelah mengikuti uji kompetensi PNS tersebut justru tak memenuhi standar kompetensi jabatan, dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Angin Segar Buat Para Abdi Negara, Sri Mulyani Umumkan Besaran Gaji Ke-13 untuk PNS Golongan I hingga IV, Lalu Kapan Cairnya?

"Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf c, PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun," jelas aturan itu.

Pada akhirnya, setelah satu tahun tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka PNS tidak produktif atau mendapat penilaian kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang akan diberhentikan secara hormat.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan," demikian penutup dari regulasi itu. (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "20 Persen PNS Tidak Produktif Bakal Diberhentikan? Begini Aturannya"

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x