Gridhot.ID- Petani harus mengantisipasi musim kemarau setiap tahunnya.
Ancaman kemarau panjang dapat menyebabkan kekeringan dan membuat petani mengalami gagal panen.
Maka dari itu, para petani diimbau untuk memanfaatkan asuransi sebagai salah satu komponen dalam usaha tani untuk mitigasi risiko apabila terjadi gagal panen.
“Jika usaha tani atau ternak mengalami gagal panen, petani akan mendapatkan ganti atau klaim dari perusahaan asuransi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).
Menurut dia, adanya asuransi membuat perbankan lebih percaya untuk menyalurkan kredit, sehingga ada jaminan terhadap kelangsungan usaha tani dan tidak terjadi gagal bayar kredit.
“Ada dua jenis asuransi pertanian yang bisa dimanfaatkan, yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K),” ujar Sarwo Edhy.
Untuk AUTP, imbuh dia, preminya Rp 180.000 per hektare (ha) per musim tanam (MT).
Nilai pertanggungan sebesar Rp 6 juta per ha per MT.
Asuransi itu memberikan perlindungan kepada petani terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan.