Sementara itu, premi AUTS/K sebesar Rp 200.000 per ekor per tahun.
Nilai pertanggungan terbagi menjadi tiga.
Untuk ternak mati, nilai pertanggungannya Rp 10 juta per ekor, ternak potong paksa Rp 5 juta per ekor, dan kehilangan Rp 7 juta per ekor.
“Agar tidak memberatkan petani, pelaksanaan asuransi pertanian dapat disinergikan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR),” kata Sarwo Edhy.
Ia melanjutkan, petani yang mendapatkan pembiayaan KUR harus mendaftar asuransi pertanian, khususnya untuk usaha tani padi dan asuransi usaha ternak sapi atau kerbau.
Antisipasi potensi kerugian dengan asuransi pertanian Pernyataan senada seputar manfaat asuransi pertanian juga disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Menurut dia, para petani harus mengantisipasi potensi kerugian karena terjadinya kekeringan sebagai akibat kemarau panjang dengan mengikuti asuransi pertanian.
Ajakan Mentan untuk ikut asuransi pertanian itu khususnya ditujukan kepada para petani di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Adapun, menjelang musim kemarau tahun 2020 ini, baru 8 persen dari seluruh petani di sana yang memanfaatkan asuransi pertanian.
“Di sejumlah daerah, peralihan ke musim kemarau mulai terasa, termasuk di Jawa Barat yang relatif dekat dengan Kebumen,” kata Menteri Syahrul.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asuransi Pertanian Penting bagi Petani untuk Hadapi Kemarau, Mengapa?"