Vicky pun tak mau berkomentar soal penahanannya itu. Ia bungkam seribu bahasa saat masuk ke dalam mobil tahanan.
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018) atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya di kediamannya pada Senin (21/11/2018).
Vicky melakukan penggerebekan lantaran ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Vicky Alman.
Berkas laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selayan. Dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, Vicky dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Setelah laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Vicky sebagai tersangka.
Polisi sudah melengkapi berkas perkara dan sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.
Karena sudah tahap 2, penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar