Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

20 Persen PNS Bakal Diberhentikan Jika Tak Produktif, Pemerintah Siapkan Penilaian Bersistem Rapor Sekolah, Inilah Standar Nilai yang Harus Dipenuhi

None - Kamis, 09 Juli 2020 | 20:13
Ketuk Palu, Pemerintah Tetapkan Besaran Gaji Pensiunan PNS Mulai dari Golongan I Sampai IV, Termasuk Janda Duda ASN Meninggal, Ini Rinciannya
Grid Fame

Ketuk Palu, Pemerintah Tetapkan Besaran Gaji Pensiunan PNS Mulai dari Golongan I Sampai IV, Termasuk Janda Duda ASN Meninggal, Ini Rinciannya

Bila setelah mengikuti uji kompetensi PNS tersebut justru tak memenuhi standar kompetensi jabatan, dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf c, PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun," jelas aturan itu.

Pada akhirnya, setelah satu tahun tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka PNS tidak produktif atau mendapat penilaian kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang akan diberhentikan secara hormat.

Baca Juga: Ogah Berlarut-larut dalam Bayangan Ketakukan, India Akhirnya Kerja Sama dengan Filipina untuk Lawan China, Tak Peduli Cari Mati Demi Kedaulatan dan Harga Diri

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan," demikian penutup dari regulasi itu.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"20 Persen PNS Tidak Produktif Bakal Diberhentikan? Begini Aturannya"

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x