“Jadi kami meminta Dinkes untuk menyelesaikan persoalan itu dan kami menunggu laporannya,” kata ketua DPRD Sampang Komisi IV Bidang Kesehatan, Musaddak Halili.
Musaddak Halili menambahkan, dalam menyelesaikan persoalan itu, dirinya tidak memberikan deadline terhadap Dinkes.
Sebab, ia menilai tidak hanya satu persoalan saja yang harus dilakukan Dinkes Sampang, melainkan banyak hal lain yang harus dilakukan, salah satunya pandemi covid-19.
“Kami tidak memberikan deadline namun, kami meminta kepada Dinkes segera melaksanakan proses sesuai prosedur yang ada,” tuturnya.
Sementara yang menghadiri dalam pertemuan, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sampang, Agus Mulyadi menyampaikan, proses pencabutan izin praktik perlu adanya prosedur yang harus dilalui.
Seperti halnya, mengkaji terlebih dahulu, apakah kejadian itu menyalahi etika atau tidak.
“Yang berhak merekomendasikan penilaian segi etika adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sehingga, kami akan menggandeng dalam menyelaikan prosedurnya,” katanya.
Lebih lanjut, jika hasilnya memang menyalahi aturan, pihaknya akan langsung mengeluarkan rekom dan yang berhak mencabut izin praktenya adalah Bupati Sampang.
“Kami tidak di dalam kapasitas pencabut izin, kita hanya merekomendasikan saja,” pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul "Buntut Ibu Lahirkan Bayi di Depan Rumah Bidan, Dinkes Sampang Diminta Cabut Izin Praktik Sang Bidan"