Bidan Sri Fuji dinilai melanggar aturan etika profesi kebidanan dan secepatnya dilakukan pencabutan izin prakteknya.
“Jadi kami meminta Dinkes untuk menyelesaikan persoalan itu dan kami menunggu laporannya,” kata ketua DPRD Sampang Komisi IV Bidang Kesehatan, Musaddak Halili.
Musaddak Halili menambahkan, dalam menyelesaikan persoalan itu, dirinya tidak memberikan deadline terhadap Dinkes.
Sebab, ia menilai tidak hanya satu persoalan saja yang harus dilakukan Dinkes Sampang, melainkan banyak hal lain yang harus dilakukan, salah satunya pandemi covid-19.
“Kami tidak memberikan deadline namun, kami meminta kepada Dinkes segera melaksanakan proses sesuai prosedur yang ada,” tuturnya.
Sementara yang menghadiri dalam pertemuan, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sampang, Agus Mulyadi menyampaikan, proses pencabutan izin praktik perlu adanya prosedur yang harus dilalui.
Seperti halnya, mengkaji terlebih dahulu, apakah kejadian itu menyalahi etika atau tidak.
Source | : | Tribunmadura.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar