"Pukul 19.30 WIT, tim tiba di Kampung Igimbut, kemudian melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap anggota KKB Oniara Wonda yang saat itu berada di rumah Yotinus Telenggen alias Vandem Telenggen," ujar Paulus, di Jayapura, Selasa (2/6/2020), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Paulus menjelaskan, Oniara Wonda berusaha kabur saat penyergapan dilakukan aparat keamanan.
Sehingga, petugas terpaksa menembak kaki pentolan KKB Papua tersebut.
"Petugas terpaksa mengeluarkan tembakan ke arah kaki untuk melumpuhkan," kata Paulus.
Setelah itu, petugas membawa Oniara ke Jayapura. Kini, Oniara dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura.
Paulus menjamin, Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih bakal terus mengejar KKB Papua yang berusaha mengganggu stabilitas keamanan di Provinsi Papua.
Paulus telah berkoordinasi dengan sejumlah tokoh masyarakat untuk membantu menangkap anggota KKB Papua.
"Kami mengharapkan peran serta para tokoh untuk membantu aparat keamanan dalam melakukan penindakan terhadap kelompok kriminal bersenjata yang selama ini meresahkan masyarakat di Papua," kata dia.
Atas perbuatannya, Oniara Wonda dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 351 Ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 55 KUHPidana.
Daftar aksi keji Oniara Wonda