Atas perbuatannya, ungkap Reinhard, FPH, Pasal 46 ayat 1, 2, 3 Junto UU 30 ayat 1, 2, 3 atau pasal 48 ayat 1 2 3 atau junto pasal 32 ayat 1 dan 2, UU No 19 atas perubahan UU No 11 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Atau pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi dan atau pasal 362 KUHP atau pasal 95 UU No 24/2013 tentang perubahan atas UU No 23/2006 tentang administrasi kependudukan.
"Ancaman 10 tahun penjara paling lama, denda Rp 10 miliar," katanya.
Sementara itu, Senior President Corporate Telkomsel Andik Agus Akbar meminta maaf kepada Denny Siregar atas insiden tersebut.
"Kami mohon maaf atas bapak DS atas ketidaknyamanan ini dan dari media ini Telkomsel berusaha selalu memastikan keamanan data pelanggan yang ada pada kami," ungkap Akbar.
Dari kasus tersebut, lanjut Andik, pihaknya akan terus meningkatkan keamanan data pribadi para pelanggannya.
"Ini pelajaran bagi kami untuk kedepannya akan kami tingkatkan terus keamanan di data pelanggan kami," pungkasnya.(*)
Source | : | Surya.co.id,Kompas TV |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar