Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Keburu Dipakai Foya-foya, Sebagian Besar Peserta Kartu Pra Kerja Wajib Kembalikan Uang Saku ke Negara, Para Pelanggar Bakal Digugat, Orang dengan Kriteria Ini Wajib Kirim Balik Dana Pemerintah

None - Minggu, 12 Juli 2020 | 12:42
Kartu Prakerja
Dok. Tribunnews

Kartu Prakerja

Gridhot.ID - Kartu prakerja memang menjadi salah satu 'alat' yang digunakan negara untuk menstabilkan ekonomi negara yang sempat ambruk gara-gara corona.

Namun sepertinya ada perubahan baru dari program Kartu Prakerja tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Bisulan dan Masalah Tulang Belakang, 2 Siswa Calon Perwira Ini Jadi Pembongkar Kasus Corona di Secapa, KSAD Andika Perkasa: Saya Kirim VTM Kepada Kakesdam

Perubahan itu teruang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 yang Jokowi teken 7 Juli lalu.

Pasal 31C ayat (1) Perpres No. 76/2020 menyebutkan, penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan namun telah menerima bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif wajib mengembalikan bantuan itu kepada negara.

Jika penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif sebagaimana dalam jangka waktu paling lama 60 hari, manajemen pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima.

Baca Juga: Jika Bukan Karena Bisul, Kasus Positif Corona Terhadap 1.262 Orang di Secapa Mungkin Tak Diketahui Keberadaannya, KSAD Andika Perkasa: Mereka Dilakukan Swab Test dan Positif!

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, manajemen pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang bisa digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 31D Perpres No. 76/2020 seperti dikutip dari jdih.setkab.go.id.

Pada Pasal 5 ayat (1) menyatakan, penerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti Pelatihan.

Pelatihan itu meliputi: pembekalan, peningkatan, dan alih kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan.

Baca Juga: Diajak Ribut Iran, Israel Terpaksa Orbitkan Satelit Ofek 16 untuk Mata-matai Iran dan Proyek Nuklirnya, Siap-siap Kirimi Ledakan Misterius

Source : kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x