Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan sejumlah saksi, polisi menetapkan mandor asal China berinisial S sebagai tersangka dalam kasus kematian Hasan Afriadi.
"Untuk saat ini tersangka S masih di atas kapal. Nanti apabila sudah proses penahanan, kita tinggal berkoordinasi saja dengan personel Lanal Batam yang berjaga di atas kapal tersebut," kata Arie.
Namun, S untuk sementara belum ditahan dan masih berada atas kapal di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) di Batam.
Sebelumnya diberitakan, dua kapal ikan asing diamankan patroli gabungan di perairan Batu Cula, Selat Philip, Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Rabu (8/7/2020).
Tersangka
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menetapkan seorang warga China sebagai tersangka terkait kasus kematian Hasan Afriandi, pekerja asal Lampung.
Sebelumnya, jenazah Hasan ditemukan di kapal berbendera China, Lu Huang Yuan Yu 118.
Adapun warga asing yang menjadi tersangka tersebut merupakan mandor di kapal Lu Huang Yuan Yu 118 tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Arie Darmanto mengatakan, hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung.
"Tersangkanya inisial S, WNA asal China yang merupakan mandor kapal Lu Huang Yuan Yu 118," kata Arie saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (11/7/2020).
Source | : | intisari |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar