Warga pun segera melaporkan kejadian tersebut.
Setelah diselidiki, polisi berhasil melacak identitas kedua pelaku dari sepeda motor milik pelaku.
Kedunya lalu ditangkap pada Kamis sore di wilayah Denpasar.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara alain dua unit sepeda motor, kondom bekas pakai, dan minyak pelicin.
Saat diamankan, kepada polisi mereka mengakui perbuatannya.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan tersangka.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mesum di Tempat Suci, Pasangan Gay Ditangkap, Warga Gelar Upacara Pecaruan"