"Membahayakan petugas sehingga diambil tindakan," sambung Argo.
Sementara dari pengembangan penyidikan Densus 88, lanjut Argo, IA berkaitan dengan Karyono Widodo, penyerang Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni di Tawangmangu pada Minggu, 21 Juni 2020 lalu.
Argo menyebut bahwa selain IA, rentetan tersangka kasus penyerangan itu juga ada seorang perempuan berinisial IS warga Semarang Utara, Kota Semarang.
Kemudian ada 2 orang lainnya Y dan W, warga Boyolali. Y seorang pedagang ikan sedangkan W sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online.
"Kelompok ini berafiliasi dengan ISIS, yang juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung. Saat ini Y, IS, dan W ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya," jelas Argo.
Mereka dijerat Pasal 15 Jo 6 dan 15 Jo 7 Undang - Undang no 5 tahun 2018 Tentang Perubahan
Atas UU No.15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (*)