Gridhot.ID - Pandemi virus corona masih menyebar di Indonesia.
Namun baru-baru ini, pemerintah dikabarkan mengganti beberapa istilah yang belakangan berkaitan erat dengan penanganan pandemi covid-19.
Adapun kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Di tengah hiruk pikuk pandemi Covid-19, Terawan Agus Putranto menghapus istilah PDP, ODP, dan OTG.
Seperti diketahui, istilah tersebut kerap dipakai untuk menggolongkan pasien yang terpapa virus corona.
Dilansir dari Wartakota, istilah yang sudah akrab di telinga warga Indonesia itu diganti.
Melalui keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditandatangani pada Senin (13/7/2020).
Lantas, diganti dengan istilah apa ya?
Dikutip dari lembaran Kepmenkes (14/7/2020), PDP (Pasien Dalam Pengawasan) diubah istilahnya menjadi Kasus Suspek.