Dalam surat itu, Djoko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Tertulis pula Djoko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.
Neta menilai Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.
"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra," tuturnya.
Ia pun mendesak agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa Prasetyo.
"IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri," ucap dia.
Hingga saat ini, Kompas.com berupaya mendapatkan konfirmasi dari Prasetyo terkait pernyataan IPW.
Kompas.com sudah mencoba menghubungi Prasetyo, tetapi nomor telepon selulernya tidak aktif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Minta Polri Usut Dugaan Surat Jalan Djoko Tjandra secara Terbuka"
(*)