Kabur ke rumah keluarga
Setelah melakukannya aksinya, Sandra melarikan diri ke rumah keluarganya di Desa Lebung Gajah.
Namun keberadaannya diketahui polisi dan dapat ditangkap satu jam kemudian.
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, Sandra dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Kapolres juga mengingatkan warga agar tidak lagi membawa senjata tajam yang sudah menjadi kebiasaan mereka.
Dikhawatirkan kebiasaan tersebut bisa menjadi penyebab tindak kejahatan.
Peristiwa sempat viral
Ternyata kejadian pembunuhan tersebut sempat terekam kamera seseorang dan viral di media sosial.
Dari jarak jauh terlihat seorang pria yang diketahui bernama Sandra sedang menusukkan pisau ke dada pria lain, Fahmi.
Setelah ditusuk pisau berulang kali, korban kemudian meninggal di lokasi kejadian.(*)