Gridhot.ID - Masih ingat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang beberapa waktu lalu?
Kini kasus tersebut sudah sampai ke meja pengadilan hingga jatuhan vonis.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subside enam bulan kurungan terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Tangerang Selatan dan Banten.
"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan kesatu alternatif kedua," ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan vonis yang ditayangkan kanal Youtube KPK, Kamis (16/7/2020).
Selain pidana penjara dan denda majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Artis Berinisial CW Diciduk Polisi Karena Narkoba, Benarkah Catherine Wilson?
“Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," ujar hakim Sudani.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang juga didakwakan JPU KPK.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga tersebut," kata Sudani.