Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ingat Wawan? Sempat Bikin Geger Karena Ngamar Bareng Artis FTV Padahal Harusnya Ditahanan, Suami Airin Rachmy Diani Kini Diganjar Hukuman Jauh dari Tuntutan KPK, Padahal Rugikan Negara Hingga Rp 1,9 Triliun

None - Jumat, 17 Juli 2020 | 17:25
Airin Rachmi Diany dan Tubagus Chaeri Wardhana

Airin Rachmi Diany dan Tubagus Chaeri Wardhana

Gridhot.ID - Masih ingat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang beberapa waktu lalu?

Kini kasus tersebut sudah sampai ke meja pengadilan hingga jatuhan vonis.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subside enam bulan kurungan terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Baca Juga: Jadi Langganan Timur Tengah Sampai Afrika, PT Pindad Punya Produk Persenjataan dengan Kualitas Tingkat Dunia yang Luar Biasa, Sampai Dipakai untuk Misi Perdamaian Dunia, Berikut Daftarnya

Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Tangerang Selatan dan Banten.

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan kesatu alternatif kedua," ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan vonis yang ditayangkan kanal Youtube KPK, Kamis (16/7/2020).

Selain pidana penjara dan denda majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Artis Berinisial CW Diciduk Polisi Karena Narkoba, Benarkah Catherine Wilson?

“Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," ujar hakim Sudani.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang juga didakwakan JPU KPK.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga tersebut," kata Sudani.

Baca Juga: SIKM Sudah Tak Berlaku Lagi, Masyarakat yang Ingin Masuki DKI Jakarta Kini Harus Dites Kejujuran, Ini Caranya

Source :Kompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x