Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan bagi Wawan adalah bersikap sopan dalam persidangan serta mempunyai tanggungan keluarga.
Sedangkan, hal yang memberatkan adalah Wawan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantan korupsi.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta agar Wawan yang juga adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah itu divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Serta menyita seluruh harga kekayaan Wawan yang diduga diperoleh dari perbuatan pidana senilai Rp1,9 triliun.
Dalam kasus ini, Wawan dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp94,317 miliar sebagai hasil korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 serta pengadaan Alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012.
Wawan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1), Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas putusan ini, Wawan dan Jaksa Penuntut Umum KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Wawan Divonis 4 Tahun Penjara Ditambah Membayar Uang Pengganti 58 Miliar.
(*)