Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang juga didakwakan JPU KPK.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga tersebut," kata Sudani.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan bagi Wawan adalah bersikap sopan dalam persidangan serta mempunyai tanggungan keluarga.
Sedangkan, hal yang memberatkan adalah Wawan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantan korupsi.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta agar Wawan yang juga adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah itu divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Serta menyita seluruh harga kekayaan Wawan yang diduga diperoleh dari perbuatan pidana senilai Rp1,9 triliun.
Dalam kasus ini, Wawan dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp94,317 miliar sebagai hasil korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 serta pengadaan Alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012.
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar