Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pantas Jokowi Ngamuk, Sudah Jor-joran Siapkan Rp 3,7 Triliun dari Tabungan Negara, Insentif Tenaga Kesehatan yang Baru Cair Cuma Rp 58 Miliar, Data Belum Jelas Jadi Faktor Utama

None - Sabtu, 18 Juli 2020 | 12:42
Ilustrasi
ABC dan Sekretariat Presiden

Ilustrasi

Gridhot.ID - Kita pasti masih mengingat pidato Jokowi yang mengeluarkan amarahnya terkait apa yang terjadi di Indonesia.

Salah satu hal yang memuat Jokowi marah adalah dana untuk urusan kesehatan yang tak kunjung mengucur meski sudah disiapkan berlimpah.

Sampai dengan 30 Juni 2020 lalu penyaluran dana insentif tenaga kesehatan (nakes) baru senilai Rp 58,3 miliar untuk 15.435 nakes di 72 daerah.

Baca Juga: Anita Kolopaking Dituding Bantu Koruptor Kelas Kakap Djoko Tjandra Bikin KTP dan Paspor, Pengacara Sang Buron: Allah Tidak Tidur dengan Kezhaliman Ini

Jumlah realisasi ini, baru mencapai 1,6% dari total alokasi senilai Rp 3,70 triliun untuk sekitar 99.600 nakes yang dialokasikan khusus melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Alokasi dana BOK tersebut, didasarkan oleh pengajuan data dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan daerah ke Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing-masing pemerintah daerah.

"Memang ada beberapa kesulitan atau hambatan di dalam pengelolaan insentif tenaga kesehatan ini, sehingga memang sampai dengan akhir Juni kami baru bisa menyalurkan sampai Rp 58,3 miliar saja dari seluruh insentif nakes," ujar Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) Putut Hari Satyaka dalam diskusi virtual, Jumat (17/7).

Baca Juga: Nyender ke Dada Hingga Cium Mesra, Catherine Wilson Pernah Tertangkap Kamera Bersama Pangeran Cendana, Statusnya dengan Tommy Soeharto Jadi Tanda Tanya Sebelum Terjerat Kasus Narkoba

Adapun rincian realisasi tersebut terdiri atas penyaluran insentif gelombang I sebesar Rp 24,22 miliar dan gelombang II sebesar Rp 34,14 miliar.

Putut menjelaskan, lambatnya penyaluran ini dikarenakan Kemenkeu belum memiliki rincian detail data tiap daerah, terkait dengan jumlah nakes ataupun fasilitas kesehatan (faskes) yang menangani Covid-19 secara langsung.

Dikarenakan data yang belum jelas, Kemenkeu akhirnya harus menunggu data final yang telah melalui proses verifikasi ulang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Pontang-panting Kerja Usai Ayahnya Nikahi Pelakor, Shafa Harris Muak dengan Ocehan Pengacara Faisal Harris yang Sebut Suami Jedun Nafkahi Anak: Dia Selalu Halu!

"Jadi memang kemudian menjadi ada hambatan di situ karena prosesnya yang cukup panjang dan rigid, sehingga sampai dengan akhir Juni 2020 pun kita baru bisa mentransfer ke sedikit daerah, sedikit nakes dengan jumlah hanya Rp 58,3 miliar," kata Putut.

Ia melanjutkan, pemberian insentif kepada nakes ini dilakukan karena pemerintah memahami bahwa ada pekerjaan ekstra yang harus dilakukan oleh nakes dan mempunyai tingkat risiko yang cukup tinggi, sehingga atas dasar itu pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif.

Adapun secara rinci, insentif yang diberikan bagi para tenaga medis, yaitu untuk dokter spesialis maksimal Rp 15 juta/bulan, dokter umum atau dokter gigi maksimal Rp 10 juta/bulan, perawat maksimal Rp 7,5 juta/bulan, dan untuk tenaga kesehatan lainnya maksimal Rp 5 juta/bulan.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Sampai Juni, insentif tenaga kesehatan baru mengucur Rp 58,3 miliar.

(*)

Source : kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x