Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PNS Bakal Kipas-kipas, Gaji Ke-13 Tahun 2020 Segera Cair, Berapa Ya Jumlah yang Akan Diterima?

Desy Kurniasari - Minggu, 19 Juli 2020 | 16:42
Ilustrasi gaji ke-13 PNS.

Ilustrasi gaji ke-13 PNS.

Gridhot.ID - Belakangan ini kabar gaji ke-13 kerap menjadi perbincangan.

Utamanya bagi sang penerima, yakni para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI maupun Polri serta penerima pensiun atau tunjangan.

Akibat pandemi global virus corona yang kini masih mewabah, tampaknya para penerima gaji ke-13 harus bersabar.

Baca Juga: PNS Dirundung Duka, Nasib Gaji Ke-13 Kembali Tidak Jelas, Begini Penjelasan Sri Mulyani Soal Waktu Pencairan

Menilik sejarah, gaji ke-13 ini diberikan kepada ASN untuk membantu membayar sekolah anak-anak mereka.

Gaji ke-13 ini pertama kali muncul saat era Presiden Megawati.

Awalnya memang penurunan gaji ke-13 untuk ASN lancar-lancar saja, namun gara-gara pandemi virus corona, penurunan gaji ke-13 jadi tertunda.

Baca Juga: Terlanjur Bahagia, PNS Kini Ketar-ketir Lagi, Kemenkeu Tiba-tiba Umumkan Defisit Negara Sampai Rp 257,8 Triliun, Gimana Nasib Gaji ke-13?

Mengingat kebutuhan negara untuk menangani virus corona lebih penting dan mendesak daripada memberikan gaji ke-13 bagi ASN.

Hal ini tentulah sangat dimaklumi, meski sebagian besar ASN juga harus putar otak lagi untuk membiayai anak-anak mereka menghadapi tahun ajaran baru yang akan dimulai di bulan Juli.

Soal kabar gaji ke-13, Sri Mulyani masih tak mau berjanji lebih pada ASN, tapi Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan bisa memberikan jawaban pasti.

Dilansir dari Wartakotalive.com, gaji ke-13 segera akan diberikan kepada ASN tahun ini.

"Ketika sudah agak turun Covid-19 dan kalau dikasih di kuartal IV," ujarnya.

Baca Juga: Surga Dunia, Gaji ke-13 Sudah di Depan Mata, PNS Kembali Dapat Kabar Gembira, Uang Pensiun Bakal Ditambah Hingga Rp 20 Juta Per Bulan

Kementerian Keuangan juga sudah menganggarkan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Kuartal IV yang dimaksud ini ada di bulan November sampai Desember.

Jadi, sudah pasti gaji ke-13 untuk ASN akan diterima pada akhir tahun ini.

Baca Juga: Kini Hidup Pas-pasan Tak Ada Gaji dan Pensiunan, Pelawak Senior Ini Banting Stir Jadi Pedagang Kelapa, Lebih Hargai Uang, Sebut Mending Beli Beras Daripada Perawatan

Kementerian Keuangan juga sudah menganggarkan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut gaji ke-13 telah masuk dalam APBN 2020.

Sangat benar-benar dinanti oleh para ASN, sebenarnya berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN jika nantinya cair?

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Baca Juga: Siap Itung-itungan Biaya Hidup, Pemerintah Resmi Umumkan Dana Pensiunan ASN Golongan I hingga IV, Berikut Besaran yang Didapatkan Janda, Dua, Orang Tua, dan PNS Meninggal Dunia

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ilustrasi PNS

Ilustrasi PNS

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Sampai Dapat Julukan Sultan Andara, Raffi Ahmad Nyatanya Hampir Tersaingi Oleh Vicky Prasetyo Masalah Penghasilan, Ayah Rafathar Bongkar Gaji Mantan Suami Angel Lelga yang Beda Tipis dari Dirinya

Menghitung besaran atau nilai gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Ngakunya Ogah Ngambil GajI Sebagai Abdi Negara, Ayah Ayu Ting Ting Ternyata Hidup dan Mejeng Andalkan Keringat Putrinya, Sang Biduan Ngomel Sampai Bongkar Fakta Ini

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: Ada Konflik Panen Uang, Gaji Tentara Bayaran Tembus Rp3,6 Miliar per Orang, Tapi Harus Bertahan Mati-matian Saat Jadi Sasaran Empuk Gerilyawan

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: Jadi Anak Muda dengan Penghasilan Tertinggi di Indonesia, Selingkuhan Alice Norin Ini Ternyata Mantan Adik Ipar Irwan Mussry, 5 Perusahan Raksasa Tanah Air Ini yang Buat Dirinya Bergaji Rp 7 Triliun

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.

Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp35.000 untuk golongan I dan II, Rp37.000 untuk golongan III, dan Rp41.000 untuk golongan IV.

Baca Juga: Dapat Jabatan Mentereng Sampai Gaji Rp 170 Juta Perbulan, Ahok Ngaku Hidupnya Tak Lebih Enak dari Sebelumnya, Pilih Jadi Gubernur, Keuntungan Ini yang Dikangeni Suami Puput Nastiti Devi

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Artikel ini telah tayang di GridHits dengan judulSiap-siap Ketiban Durian Runtuh, Gaji Ke-13 ASN Tahun 2020 Bakal Segera Cair, Ini Besaran Gaji Ke-13 yang Akan Diterima ASN Tahun Ini(*)

Source : GridHITS

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x