Gridhot.ID - Djoko Tjandra kini menyeret beberapa pejabat aparat untuk masuk ke bui.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, mantan pejabat Bareskrim Brigjend Pol Prasetijo Utomo, pernah mengawal buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra, naik pesawat jet pribadi dalam perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.
Menurut Boyamin, Pontianak adalah jalur yang digunakan Djoko untuk bisa keluar negeri.
"Dia untuk mengamankan jalan Jakarta - Pontianak dia pakai surat jalan yang diterbitkan Prasetijo Utomo," kata Boyamin dalam diskusi bertajuk 'Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor', Sabtu (18/7/2020).
"Dan dalam catatan saya, Prasetijo juga pernah ngawal pakai private jet," ujar dia.
Boyamin mengatakan, Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui Pontianak atau Entikong jalan tikus.
Setelah sampai di Pontianak, Djoko Tjandra akan menggunakan pesawat komersil atau jet pribadi menuju Jakarta.
"Artinya dia masuk jalan tikus Entikong lalu dia ke bandara Pontianak ini ke Jakarta, ada beberapa kali, pernah pakai private jet, Lion, dan pesawat komersil ini berulang," ungkapnya.
Menurut dia, durasi Djoko Tjandra di Indonesia juga tidak pernah lama hanya sekitar dua hingga tiga hari.
"Dia merasa buron jadi betul dia mengendap, dan kebetulan saat ini Covid-19 pakai masker pakai topi," ucap Boyamin.
Diketahui, kasus Djoko Tjandra kembali menyeruak ke publik setelah ditemukan jejak buron itu pada 8 Juni 2020.
Djoko Tjandra diketahui merupakan buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali.
Djoko dinilai bisa bebas keluar masuk Indonesia meski statusnya buron.
Surat jalan Djoko diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Kini Prasetijo telah dicopot dari jabatannya.
Dia dicopot dari jabatannya melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Dalam surat itu, Prasetijo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, surat jalan seperti yang terbit untuk buron Djoko Tjandra seharusnya hanya digunakan untuk anggota kepolisian.
Argo mengatakan surat tersebut seharusnya diperuntukkan bagi keperluan dinas keluar kota.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pejabat Tinggi Polri Ini Disebut Pernah Kawal Djoko Tjandra Naik Jet Pribadi dari Jakarta-Pontianak.
(*)