Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui memutuskan untuk memberi izin reklamasi Ancol.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Melansir Kompas.com, Anies menjelaskan bahwa apa yang sedang dikerjakan di kawasan Ancol adalah berbeda dengan reklamasi 17 pulau yang sebelumnya dilakukan.
Dia juga mengklaim bahwa reklamasi Ancol menjadi salah satu upaya untuk mengatasi banjir di Jakarta.
Pasalnya, proyek perluasan kawasan Ancol dan Dufan memanfaatkan lumpur dari kerukan sungai dan waduk yang mengalami sedimentasi.
Menurut dia, Jakarta merupakan daerah yang memiliki ancaman banjir karena banyak waduk dan sungai mengalami pendangkalan atau sedimentasi.
Kurang lebih 30 waduk dan 13 sungai dengan panjang kurang lebih 400 kilometer yang mengalami pendangkalan dan sungai itu perlu dikeruk.
Source | : | Kompas.co,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar