Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui memutuskan untuk memberi izin reklamasi Ancol.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Melansir Kompas.com, Anies menjelaskan bahwa apa yang sedang dikerjakan di kawasan Ancol adalah berbeda dengan reklamasi 17 pulau yang sebelumnya dilakukan.
Dia juga mengklaim bahwa reklamasi Ancol menjadi salah satu upaya untuk mengatasi banjir di Jakarta.
Pasalnya, proyek perluasan kawasan Ancol dan Dufan memanfaatkan lumpur dari kerukan sungai dan waduk yang mengalami sedimentasi.
Menurut dia, Jakarta merupakan daerah yang memiliki ancaman banjir karena banyak waduk dan sungai mengalami pendangkalan atau sedimentasi.
Kurang lebih 30 waduk dan 13 sungai dengan panjang kurang lebih 400 kilometer yang mengalami pendangkalan dan sungai itu perlu dikeruk.
"Ada lebih dari 30 waduk dan secara alami mengalami sedimentasi. Karena itulah kemudian Waduk sungai itu dikeruk terus-menerus dan lumpur hasil kerukan itu di kemana kan? Lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol," kata Anies dalam video yang diunggah di Akun Youtube Pemprov DKI, Sabtu (10/7/2020).
Di sisi lain, Anies mengungkapkan bahwa reklamasi yang dilakukan pada pemerintahan sebelumnya menghasilkan banjir di Jakarta.