Gridhot.ID - KPK baru saja menyoroti mengenai biaya pengiriman atau tipping fee sampah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merespons pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan biaya pengiriman atau tipping fee sampah dalam rangka pengembangan pengelolaan sampah menjadi listrik dapat merugikan negara.
Luhut menilai, tipping fee merupakan suatu biaya yang memang perlu dibayarkan untuk pengembangan energi berbasiskan sampah.
Pengembangan energi berbasiskan sampah sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka mengatasi permasalahan penumpukan sampah di tempat pembuangan akhir.
"Ada yang bilang bisa faktor merugikan negara, dari teman kita, dari KPK, bahwa kalau dengan tipping fee bisa jadi masalah. Itu adalah ongkos untuk kebersihan," ujarnya dalam peresmian Fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Cilacap, Selasa (21/7).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, upaya pemerintah dalam mengelola sampah menjadi listrik berpotensi merugikan kas negara hingga Rp 3,6 miliar setiap tahunnya.
Pengelolaan sampah menjadi listrik disebut memakan biaya produksi yang besar.
Source | : | kontan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar