Polisi menangkap tujuh orang, tiga di antaranya mahasiswa aktif berinisial II, CR, AN dan satu alumni universitas di Jakarta Barat itu, yaitu AYH.
Tiga lainnya adalah petugas sekuriti minimarket di Tangerang Selatan berinisial DW, karyawan swasta di Ciledug berinisial AVH, dan tukang ojek berinisial AS. Choiron mengatakan, mahasiswa yang ditangkap rata-rata berada di semester akhir.
Mereka berasal dari fakultas yang berbeda yaitu Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket narkotika jenis ganja seberat 987,2 gram, sebungkus kertas cokelat yang berisi ganja seberat 28,1 gram, 2,5 paket ganja seberat 2,4 kilogram, setengah paket ganja seberat 600 gram, 14 paket ganja seberat 450 gram, dan satu bungkus plastik hitam berisi ganja seberat 193,1 gram.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 Sub pasal 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk mereka adalah hukuman mati. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa Aktif Jual Ganja Rp 300.000 Per Paket di Lingkungan Kampus",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar