Namun terkendala administrasi serta restu dari mertua.
Sesuai permintaan saudara, lanjut Agus, diminta mencari tempat tinggal yang layak setelah selesai melangsungkan prosesi ijab kabul.
"Kalau surat-surat sudah selesai dan ijab, tolong cari tempat yang layak," ungkap Agus.
Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono menceritakan, ide menikahkan Agus dan Kecup secara resmi bermula dari informasi yang diperolehnya dari media.
Persiapan ijab kabul tersebut membutuhkan waktu sekira satu bulan.
"Kami mendapat berita ada keluarga belum memiliki legalitas hidup bersama dan memiliki anak tiga yang hidup di lahan kosong," terangnya.
Sehingga sebagai aparat negara, pihaknya ingin menghadirkan negara. Tatkala ada warga dalam kondisi tidak mampu, negara hadir untuk memberikan solusi.
Solusi kaitanya dengan pasangan tersebut ialah dengan menikahkan Agus dan Kecup secara resmi.
Camat Laweyan, Endang Sabar menambahkan, dengan selesainya prosesi ijab, tentu pasangan suami istri itu dinyatakan sah secara agama dan negara.
Sehingga nantinya akan lebih mudah menyalurkan bantuan dari pemerintah kepada keluarga tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kisah Sejoli Miskin Dinikahkan di Polsek, 10 Tahun Hidup Bareng Baru Sah, Agus Nangis: Gak Nyangka (*)
Source | : | Tribunjatim.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar