"Kami mendapat berita ada keluarga belum memiliki legalitas hidup bersama dan memiliki anak tiga yang hidup di lahan kosong," terangnya.
Sehingga sebagai aparat negara, pihaknya ingin menghadirkan negara. Tatkala ada warga dalam kondisi tidak mampu, negara hadir untuk memberikan solusi.
Solusi kaitanya dengan pasangan tersebut ialah dengan menikahkan Agus dan Kecup secara resmi.
Camat Laweyan, Endang Sabar menambahkan, dengan selesainya prosesi ijab, tentu pasangan suami istri itu dinyatakan sah secara agama dan negara.
Sehingga nantinya akan lebih mudah menyalurkan bantuan dari pemerintah kepada keluarga tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judulKisah Sejoli Miskin Dinikahkan di Polsek, 10 Tahun Hidup Bareng Baru Sah, Agus Nangis: Gak Nyangka(*)