Melansir dari Tribun-Timur.com, KBO Satreskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika menceritakan, sesuai keterangan pelaku dan sejumlah saksi, pada pertengahan tahun 2019, ketiganya sepakat untuk melakukan poligami.
"Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan," ungkap Drones saat dikonfirmasi di Mapolres Mamasa, Senin (20/7/2020) siang.
Ketiganya pun membicarakan niat tersebut bersama-sama.
"Berawal dari situ mereka sepakat dan anaknya juga tidak menolak," terang Drones.
"Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya. Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah," bebernya.
"Pihak Polsek berkoordinasi dengan Reskrim, dan kamipun langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk mencari alat bukti.
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul 10 Tahun Nikahi Ibunya, Pria Ini Akhirnya Juga Peristri Anak Perempuannya, Ngaku Restui Dipoligami Bersama Putrinya Gegara Tak Kunjung Miliki Momongan.
(*)