Adapun dua tersangka lain yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yaitu eks Kepala Divisi II Waskita Karya Fathor Rachman dan eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggarap proyek fiktif yang terjadi di Divisi II Waskita Karya antara tahun 2009-2015.
Total kerugian yang timbul mencapai Rp 202 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Profil Desi Arryani, tersangka dugaan korupsi proyek WSKT, berapa nilai kekayaannya?
(*)
Source | : | kontan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar