"Terkait hal ini, ada tiga tantangan yang kita hadapi. Di wilayah barat ada persoalan intervensi asing di laut Natuna Utara. Di belahan timur seperti di Papua sini, ada persoalan gangguan keamanan berupa kriminal bersenjata," katanya.
5. Masih Tetap Berstatus WNI
Meski telah menebar teror yang meresahkan masyarakat dan TNI-Polri di Papua, para anggota KKB Papua ternyata masih berstatus warga negara Indonesia atau WNI.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud MD berharap KKB Papua segera kembali ke pangkuan NKRI dengan status WNI yang masih dimiliki.
Ia menambahkan, pemerintah terbuka dengan para anggota KKB Papua yang hendak kembali ke pangkuan NKRI.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Mahfud MD Sebut Anggota KKB di Papua Masih Berstatus WNI', Mahfud MD juga menjelaskan alasan mengapa anggota KKB Papua masih berstatus WNI.
Menurutnya, orang kehilangan status kewarganegaraannya karena sudah menyatakan diri telah keluar.
"Orang yang menyatakan keluar kewarganegaraannya itu kalau menyatakan saya keluar, di declare."
"Jadi KKB Papua itu tidak usah ditanyakan boleh tidak jadi WNI. Memang masih WNI," kata Mahfud MD usai rapat bersama Menteri dalam Negeri Tito Karnavian di Papua, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).