GridHot.ID -Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yang bertugas mengoperasikan salah satu program andalan Presiden Jokowi di tengah pandemi Covid-19 tersebut disebut mendapatkan penghasilanRp 77.500.000.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 yang baru ditandatangani oleh Presiden pada 20 Juli lalu.
Dilansir dari beleid tersebut, Manajemen Pelaksana akan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas hak keuangan, fasilitas biaya perjalanan dinas, dan fasilitas jaminan sosial.
Setiap level jabatan pada Manajemen Pelaksana memperoleh hak keuangan berbeda-beda dengan rincian sebagai berikut.
1. Direktur Eksekutif sebesar Rp 77.500.000
2. Direktur Operasi sebesar Rp 62.000.000
3. Direktur Teknologi sebesar Rp 58.000.000
4. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp 54.250.000
5. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp 47.000.000
6. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar RP 47.000.000